KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN - PT. ENHAII MANDIRI 186
PT. ENHAII MANDIRI 186 berkomitmen untuk menjalankan praktek bisnis yang beretika dan bersih dengan:
- Menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di dalam perusahaan, kegiatan bisnis perusahaan, termasuk rekan bisnis perusahaan;
- Mematuhi ketentuan dan/atau perundang - undangan anti penyuapan yang berlaku, serta melakukan evaluasi kepatuhan terhadap pelaksanaannya;
- Menetapkan, menerapkan dan memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dapat mencapai sasaran;
- Mendorong setiap karyawan perusahaan berpartisipasi dalam menyampaikan dengan itikad baik dan berlandaskan keyakinan yang wajar terhadap penyuapan dan/atau potensi penyuapan serta menjamin tidak ada pembalasan terhadap karyawan perusahaan melakukan hal tersebut;
- Melakukan peningkatan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk menjamin bahwa kebijakan masih relevan dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh perusahaan;
- Membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (TFKAP) yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berjalan efektif untuk mencapai sasaran yang ditetapkan; dan
- Memastikan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran atas kebijakan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) sesuai ketentuan perusahaan dan/atau peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi dan seluruh Karyawan bertekad mewujudkan tujuan kebijakan anti penyuapan ini.