KEBIJAKAN MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN - PT. ENHAII MANDIRI 186
Direktur Utama PT. ENHAII MANDIRI 186 memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan PT. ENHAII MANDIRI 186 tidak akan:
- Melakukan sertifikasi pada lembaga sertifikasi lainnya;
- Melakukan sertifikasi pada organisasi yang memiliki saham pada PT. ENHAII MANDIRI 186 atau sahamnya dimiliki oleh lembaga sertifikasi;
- Menawarkan atau memberikan konsultasi;
- Menawarkan atau memberikan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
- Mensertifikasi pelanggan apabila lembaga sertifikasi melakukan audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu 2 (dua) tahun terakhir;
- Mensertifikasi pada pelanggan yang telah menerima konsultasi atau audit internal/self assessment minimum 2 (dua) tahun setelah kegiatan audit internal berakhir, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- Mensubkontakkan jasa audit konsultai sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- Memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi;
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan; dan
- Melibatkan personel dalam kegiatan audit atau keputusan sertifikasi apabila personel tersebut pernah terlibat dalam kegiatan konsultansi milik klien. Personel tersebut dapat dilibatkan kembali dalam kegiatan atau keputusan sertifikasi minimum 2 (dua) tahun setelah kegiatan konsultansi berakhir.
Direksi dan seluruh karyawan bertekad mewujudkan tujuan kebijakan manajemen ketidakberpihakan ini.